Akademisi HTN IAIN Metro: Putusan MK Akibatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap MK Turun dan Terjadi Kemunduran Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Metro, Ahmad Syarifudin, menilai putusan ini bisa mengakibatkan menurunnya integritas MK dan kemunduran demokrasi.
Menurut dosen Hukum Tata Negara ini, MK telah keluar jalur dengan mengadili pasal yang sebenarnya merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang seha
arusnya menjadi kewenangan DPR dan presiden.
“Jadi, kalau mau usia bacawapres 35 tahun atau berapa pun yang mengubahnya adalah presiden dan DPR melalui pembentukan UU Pemilu yang baru, atau cukup mengubah Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017,” terangnya.
Arief juga menyoroti bahwa akan terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap putusan MK tersebut.
Kondisi demikian menurutnya bisa saja membuka peluang dinasti politik jika Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi menjadi capres maupun cawapres.
“Peluang Mas Gibran maju memang sangat besar karena tidak ada halangan lagi secara aturan. Tetapi, saya akan jadi orang yang menyayangkan jika Mas Gibran jadi cawapres Pak Prabowo. Secara etika politik keputusan itu tidak baik. Jika hal tersebut terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun,” pungkasnya.